Senin, 31 Oktober 2022

"Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik"

 Assalamualaikum wr.wb.

Haii semuanyaaa.....πŸ˜€

Ketemu lagi di blog ke-7 Etika Profesi. Kali ini, aku bakal ngejelasin tentang materi UU ITE yang sudah dijelaskan di mata kuliah Etika Profesi fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember yang diajar langsung oleh pak Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSI. So, jangan lupa simak sampai selesai yaaa....




    
    Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki 3 komponen utama, yaitu komputer, multimedia (isi didalam komputer bisa berupa aplikasi, software maka komputer akan lebih bermanfaat) dan telekomunikasi (namun jika tanpa telekomunikasi maka komputer bisa disebut sebagai alat elektronik).

A. Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
  • Hukum Moore (Golden Moore, penemu intel)
          Kompleksitas dari alat elektronik atau sirkuit elektronik yang terintegrasi dengan biaya yang minimal (harganya murah) tetapi spesifikasinya meningkat bahkan tiap tahun peningkatannya 2 kali lipat. Nilai yang bisa diambil dari hukum moore adalah nilai kecepatan (dengan TI semua bisa cepat).
  • Hukum Metcalfe (Robert Metcalfe, penemu ethernet)
          Koneksi dari jaringan meningkat sebanding dengan pangkat jumla titiknya. Dengan kata lain kalau ada n titik maka dapat dimiliki n(n-1)/2. Nilai yang bisa diambil adalah nilai silaturahmi.
  • Hukum Coase (Prof. Coase, ahli ekonomi)                
          Lembaga atau institusi akan sangat lebih efisien jika melakukan outsourcing (membayar agensi untuk membayar pegawai kontrak). Nilai yang bisa diambil adalah nilai efisiensi (dari TI bisa menjadi efisien).

          Dari landasan ini dapat disimpulkan bahwa ada hal hal yang menjadi sifat sifat TI mencakup banyak hal yakni silahturahmi, efisien.

B. Revolusi Industri


  • Industry 1.0 (1784)

          Mekanisasi, tenaga uap, alat tenun.

  • Industry 2.0 (1870)

          Produksi massal, perakitan, energi listrik.

  • Industry 3.0 (1969)

          Otomatis, komputer, elektronik.

  • Industry 4.0 (sekarang)

          Cyber physical systems, IoT (Internet of Things), networks (jaringan).

C. Ciri-Ciri Revolusi Industri 4.0


       

a. Inter-Operabilitas

        Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).

b. Transparansi Informasi

        Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses duplikasi virtual tersebut.

c. Asistensi Teknologi

        Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

d. Sistem Desentralisasi

        Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam sistem industri.

D. Generasi BB, X, M, Z dan Alpha



1. Generasi Baby Boomer (1946-1964) 

    Berjiwa peluang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah.

2. Generasi X (1965-1976)

    Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.

3. Generasi Milenial (1977-1995)

    Percaya diri, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.

4. Generasi Z (1996-2010)

    Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target.

5. Generasi alpha (2010-sekarang)

    Belum terdeteksi.

E. Internet of Things (IoT)


    
    Internet of Things adalah konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

Contohnya : 
  1. e-Education (coursera, udacity,dan lain-lain)
  2. Marketplace (Bukalapak, Tokopedia, Shopee)
  3. Online Health Service (HealthTap,klik DOKTER.com) dan lain sebagainya.
F. Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman : 
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).

- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.

- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik
(15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

    Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi :

•Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

•Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

G. Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)
     Meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi elektronik.

2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
Bagian UU ITE

Bab I                : Ketentuan Umum
Bab II               : Asas dan Tujuan
Bab III              : Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
Bab IV              : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan sistem elektronik
Bab V               : Transaksi elektronik
Bab VI              : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
Bab VII             : Perbuatan yang dilarang
Bab VIII            : Penyelesaian sengketa
Bab IX              : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab X               : Penyidikan
Bab XI              : Ketentuan Pidana
Bab XII             : Ketentuan Peralihan
Bab XIII            : Ketentuan Penutupan

H. Perubahan UU ITE



Tujuan dilakukannya perubahan antara lain:

- Menghindari multitafsir
  Untuk menghindari multitafsir pada ketentuan pasal 27 ayat 3 dilakukan 3 perubahan sebagai berikut:
1. Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan,mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

- Menurunkan ancaman pidana
  Terdapar dua ketentuan, yaitu:
1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara
penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
2. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  Terdapat dua ketentuan meliputi:
1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara 
  Pada pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
1. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
2. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  Dalam UU ITE pada ketentuan pasal 43 ayat (5):
1. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
2. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan pasal 26 yang terbagi menjadi dua hal:
1. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. 
2. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
  Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki
muatan yang dilarang.
2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

    Nah, itu adalah penjelasan mengenai UU ITE yang dijelaskan di minggu kemarin secara luring di fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. UU ITE sangat penting bagi kita, karena dengan memahami apa saja yang ada di UU ITE kita akan terhindar dari berbagai macam pelanggaran. Dan juga apapun yang dilakukan di media sosial tentu akan berdampak pada diri sendiri. Oleh karena itu, penting sekali untuk kita khususnya mahasiswa memahami tentang UU ITE. Cukup sekian blog kali ini, Sampai Jumpa di next blog😊

Rabu, 19 Oktober 2022

"ETIKA BISNIS (BIDANG E COMMERCE)"

Assalamualaikum wr.wb

Haloo semuanya, balik lagi nih di blog ke-6 Etika Profesi. Minggu ini mata kuliah Etika Profesi fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember yang diajar oleh pak Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSI. Di blog ke-6 kali ini bakal bahas tentang Etika Bisnis (Bidang E Commerce). 





Bisnis

    Bisnis dapat diartikan sebagai organisasi yang produktif atau sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.


Etika Bisnis

    Dalam berbisnis terdapat etika yang perlu diperhatikan. Etika bisnis sendiri adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Etika bisnis ini berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Dimana etika bisnis ini berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.


Perlunya Etika Bisnis



    Beberapa alasan mengapa etika diperlukan dalam bisnis antara lain :

1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat.

2. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.

3. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.

4. Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.


Kata Kunci Etika Bisnis

    Kata kunci dalam etika bisnis meliputi :
  • Morality (Moral)
  • Behavior (Perilaku)
  • Trust (Kepercayaan)
  • Reliability (Kehandalan)
  • Choice (Pilihan)
  • Relationship (Hubungan)
  • Principle (Prinsip)
  • Responsibility (Sasaran)

Prinsip Etika Bisnis

Prinsip dalam etika bisnis meliputi :
  1. Honesty
  2. Avoid Conflicts
  3. Compliance
  4. Relevant information
  5. Law abiding
  6. Fulfilling commitments
    Prinsip-prinsip etika bisnis yang lainnya, yaitu :

  • Tanggung jawab bisnis: dari shareholders ke stakeholders
  • Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia
  • Perilaku bisnis: dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
  • Sikap menghormati aturan
  • Dukungan bagi perdagangan multilateral
  • Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
  • Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

○ Prinsip Ekonomi
    Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.

○ Prinsip Kejujuran
    Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.

○ Prinsip Keadilan 
Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

○ Prinsip Saling Menguntungkan
Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. 

○ Prinsip Integritas Moral 
Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.


Masalah Etika Dalam Bisnis


    Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi”.

Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.

"Haruskah produsen obat pelangsing membuat klaim yang tidak berdasar atas produk mereka?"

"Haruskah seorang pekerja membocorkan rahasia bisnis mantan majikannya demi mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dengan pesaing?"

"Haruskah seorang marketing produk menyembunyikan fakta berupa catatan kekurangan produknya ketika presentasi kepada calon customer ?"

    Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih?

Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.


E-Commerce


    E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik.

    Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.


Benefit dari E-Commerce 


    Benefit yang didapatkan dengan adanya E-Commerce antara lain :
  • Akses terhadap pasar global
  • Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
  • Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
  • Melakukan jual beli kapan saja
  • Mampu membentuk loyalitas konsumen
  • Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
  • Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
  • Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs

Etika Dalam E-Commerce

    Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.

    Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum. Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional

    Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut. 

    Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.


Masalah Dalam E-Commerce


    Masalah-masalah yang terjadi dalam E-Commerce misalnya :
  • Web Spoofing
          Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
  • Cyber-squatting
          Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com.
  • Privacy Invasion Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:
  1. E-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
  2. Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
  3. Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
  • Online Piracy
          Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
  • Email spamming
          Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala. 
 

    Materi Etika Profesi "Etika Bisnis (Bidang E Commerce)" Universitas Jember ini bermanfaat karena dapat memberi pengetahuan mengenai etika bisnis. Dari materi ini kita dapat mengetahui tentang bagaimana cara berbisnis khususnya di bidang E Commerce. Mungkin sekian dulu yaaa buat blog kali iniπŸ˜€. See You di next blog.

Minggu, 09 Oktober 2022

"Cyber Ethics"

Assalamualaikum wr.wb

Hallo semuanyaa, kembali lagi di blog "Etika Profesi". Di blog ke-5 kali ini bakal membahas materi yang sangat penting banget. Materinya itu berhubungan dengan "dunia maya" atau Cyber Ethics. Materi ini ada di mata kuliah "Etika Profesi" fakultas ilmu komputer Universitas Jember.



Sumber : PPT oleh bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSi

      Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.

Karakteristik dunia maya (Dysson : 1994) sebagai berikut:

  1. Beroperasi secara virtual/maya
  2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
  4. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
  5. Informasi di dalamnya bersifat public

Netiquette/Netiket

        Sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Requests for Comments (RFC) no.1855) dikenal dengan Netiquette yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket. Netiket berasal dari dua kata, yakni networks dan etiquette.

Definisi dari Netiquette, yaitu:

  • Etika dalam menggunakan internet
  • Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya.
Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.


Aturan Netiket 

  1. Tidak mengirimkan komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
  2. Ikuti aturan seperti di kehidupan maya saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu.
  3. Ingatlah dimana berada ketika sedang online. Diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya(negatif).
  4. Hormatilah orang lain ketika anda sedang online. Posting dikirimkan grup yang sesuai.

Pentingnya Etika dalam Dunia Maya


  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru didunia maya tersebut.


Contoh Pelanggaran Etika Dunia Maya (Cyber Ethics)

Beberapa contoh pelanggaran etika dunia maya (cyber ethics) yang pernah terjadi antara lain:

  • Kasus Penipuan Online
            Media sosial saat ini banyak dimanfaatkan sebagai sarana penjualan secara online (online shop). Pemasaran ini dilakukan secara online untuk menjangkau pasar yang luas. Akan tetapi, dengan adanya online shop ini justru dijadikan ajang bagi para penjual untuk melakukan penipuan dengan iming-iming produk yang dijual berkualitas tinggi, tapi pada kenyataannya tidak sesuai realitas. 

  • Bullying
        



    Bullying dapat berupa ancaman, intimidasi, kekerasan atau pemaksaan kepada seseorang secara verbal maupun menggunakan kekuatan fisik untuk memenuhi keinginan pelaku. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya berbagai perbedaan misalnya perbedaan kelas sosial, jenis kelamin, agama, perilaku, dan lain sebagainya. 

  • Pencemaran Nama Baik

            Contoh dari pelanggaran ini sering kali dijumpai di media sosial. Hal itu karena banyak pengguna di media sosial tidak dapat mengontrol emosinya. Biasanya orang yang tidak dapat mengontrol emosi akan meluapkannya melalui komentar yang ditulis di media sosial. Dan terkadang komentar tersebut mengandung nama orang yang tidak sesuai dengan kebenaran postingan tersebut.
        
                

Minggu, 02 Oktober 2022

"Sertifikasi IT"

 Assalamualaikum wr.wb

Haloo semuanya, balik lagi di blog ke-4 "Etika Profesi". Buat yang belum kenal sama aku, kenalin aku Fadhila Fathin Anisatuz Zuhro NIM 222410102006 dari fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.

Blog kali ini bakalan membahas tentang "Sertifikasi IT". Oh ya... buat yang pertama kali lihat blogku jangan lupa baca blog sebelumnya juga ya....πŸ˜€



 
# Pengertian Sertifikasi 

        Menurut Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Sertifikasi diberikan oleh organisasi suatu profesi terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tertentu. Sertifikasi profesi diberikan kepada seseorang untuk memperoleh pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus. Sebutan "sertifikasi" atau "kualifikasi" tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan. 


# Pentingnya Sertifikasi IT



        Berikut adalah alasan mengapa sertifikasi TI itu penting :

1. Sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki.

2. Memenuhi kebutuhan tenaga kerja TI dengan kompetensi yang lebih spesifik.

3. Selalu mengikuti perkembangan di bidang TI.

4. Adanya standar kompetensi untuk menilai kemampuan (skill).


# Keuntungan Sertifikasi Bidang TI



        Keuntungan atau benefit yang akan diperoleh oleh IT Profesional yang memiliki sertifikasi di bidang TI antara lain :

1. Meningkatkan kredibilitas.

2. Rasa percaya diri yang tinggi.

3. Menambah pengalaman.

4. Meningkatkan posisi dan reputasi.

5. IT Profesional bersertifikasi mendapatkan gaji yang lebih tinggi daripada yang tidak bersertifikat.

6. Berkorban waktu dan sumber daya untuk mendapatkan sertifikasi membuktikan dedikasi seorang IT Profesional terhadap karir IT.

7. Mendapatkan sertifikasi IT (yang terbaru) membuktikan kemampuan IT Profesional saat ini dalam bidang yang perubahannya sangat cepat.


# Tujuan Sertifikasi Bidang TI

1. Menciptakan tenaga praktisi bidang TI yang berkualitas.

2. Membangun standar kerja bidang TI yang tinggi.

3. Mengembangkan professional TI yang berkesinambungan.


# Dampak Internal Sertifikasi

        Dampak internal yang akan muncul dari adanya sertifikasi, yaitu:

1. Pengakuan akan pengetahuan yang kaya. 

2. Perencanaan karir.

3. Pengembangan profesi.

4. Meningkatkan karir dikancah global/internasional.


# Dampak Eksternal Sertifikasi 

        Selain memiliki dampak internal, tentu sertifikasi memiliki dampak eksternal pula yakni sebagai berikut :

1. Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.

2. Memperoleh citra perusahaan yang baik.

3. Meningkatkan produktivitas secara mikro maupun makro.

4. Menaikkan pengakuan industri dan secara internasional.

5. Memberikan alur profesi yang jelas.

6. Memberikan suatu mekanisme pusat pelatihan.

7. Membantu proses pencarian tenaga TI professional.

8. Mendorong pegawai melakukan proses belajar lebih lanjut.


# Contoh Sertifikasi Bidang TI



1. Sertifikasi Developer

        Untuk sertifikasi pengembangan perangkat lunak, ada beberapa macam bahasa pemrograman untuk sertifikasi pengembangan perangkat lunak ini. Contoh dari sertifikasi developer antara lain :

  • C/C++ certifications.
  • Microsoft – Certified Solutions Developer (MCSD).
  • Amazon – Web Services Certified Developer.
  • Adobe Certified Expert (ACE).
  • Certified Secure – Software Lifecycle Professional.
  • Cloudera Certified Developer for Apache – Hadoop (CCDH).
  • Oracle Certified Java Certifications (OCP, OCM and OCE).
  • Google – Apps for Business Certified Deployment Specialist.
  • Red Hat – Certified JBoss Developer (RHCJD).
  • Certified – Scrum Developer (CSD).
  • dan lain-lain.

2. Sertifikasi Bidang Mobile
  • MTA – Developer.
  • IBM – Certified Mobile Application Developer.
  • Android – Certified Application Developer.
  • Kony – Certified Developer.
  • Swift – Developer Certification.

3. Sertifikasi Big Data
  • Oracle – Business Intelligence Certification.
  • Microsoft – Certified Systems Engineer  Business Intelligence (MCSE).
  • Microsoft – SQL Server Certifications.
  • Cloudera – Certified Professional Data Scientist.
  • EMC – Data Scientist.

4. Sertifikasi Cloud
  • Amazon –  Web Services Certified Solutions Architect (AWS-CSA).
  • Google – Cloud Certifications.
  • Vmware – Certified Professional 6 – Data Center Virtualization.
  • CompTIA – Cloud+.
  • Microsoft – Certified Systems Engineer: Private Cloud (MCSE).

5. Sertifikasi Jaringan
  • Mikrotik Certified Network Asssociate (MTCNA).
  • Cisco Certified Networking Associate (CCNA).
  • Mikrotik Certified Routing Engineer (MTCRE).
  • Cisco Certified Internetwork Expert (CCIE).
  • Cisco Certified Networking Professional (CCNP).
  • CompTIA Network+.

        Nah, itulah hal-hal yang dibahas pada mata kuliah Etika Profesi dengan topik "Sertifikasi IT" yang dijelaskan secara langsung di kelas oleh Prof. Slamin selaku dosen Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Materi ini sangat membantu khususnya bagi mahasiswa baru termasuk saya hehehe... karena dengan adanya penjelasan atau pemaparan materi mengenai "Sertifikasi IT" saya jadi tahu kedepannya sertifikasi apa yang cocok dengan bidang saya ingin dalami.

Sekian dulu yaaa blog kali ini, sampai jumpa di blog-blog selanjutnya.......

Bye-Byeee....😁😁


Wassalamualaikum wr.wb






"IT FORENSIC"

 Assalamualaikum wr.wb Haloo semuanyaa Balik lagi di resume Etika Profesi blog ke-10. Di blog kali ini aku bakal bahas materi tentang IT FOR...