Assalamualaikum wr.wb
Haii balik lagi di blog resume "Etika Profesi"😃
Di pertemuan ke-11 mata kuliah Etika Profesi fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember, membahas tentang "Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten dan Merek)". Buat tahu lebih lanjut apa aja sih yang dibahas, so baca sampai akhir yaa😃
Hak Kekayaan Intelektual
Adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya. Menurut UU yang telah disahkan pada 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiganya berhubungan dan diatur dalam undang-undang.
Dasar Hukum
PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1
- Hak Cipta : Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta : Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan : Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan, kecekatan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait : Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produsesr fonogram, atau lembaga penyiaran.
UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1
- Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi : Ide investor dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifim di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Investor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yabg menghasilkan invensi.
- Lisensi : Izin yabg diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Royalti : Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Invensi yang diberi hak paten meliputi :
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakab teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak diberi hak paten :
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawaran pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan (hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan tidak dapat dipatenkan).
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika (yang bisa dipatenkan itu produk atau prosesnya).
- Makhluk hidup kecuali jasad renik.
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer ( untuk itu bisa di hak ciptakan).
- Presentasi mengenai suatu informasi.
- Aturan atau metode untuk melaksanakan kegiatan bisnis dan permainan.
Alur Pengajuan Hak Paten
Pemrosesan pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO (first in first out, yang pertama masuk itulah yang dilayani terlebih dahulu).
- Pengusul memiliki rancangan dokumen usulan hak paten
- Memiliki uraian potensi komersialisasi
- Memiliki uraian penulusuran paten
Dan ketiga proses itu akan terus berjalan secara urut.
UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 tentang Merek
- Merek : Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
- Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 tentang Indikasi Geografis
- Indikasi Geografis : Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktir tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
- Hak Atas Indikasi Geografis : Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasu Geografis tersebut masih ada.
Contoh Merek Indikasi Geografis
- Kopi Arabika Java Ijen-Raung
Daerah asal : Jawa Timur
Tanggal Registrasi : 10 September 2013
No. Registrasi : ID G 000000023
- Bandeng Asap Sidoarjo
Daerah asal : Jawa Timur
Tanggal Registrasi : 9 Oktober 2013
No. Registrasi : ID G 000000024
- Tembakau Hitam Sumedang
Daerah asal : Jawa Barat
Tanggal Registrasi : 25 April 2011
No. Registrasi : ID G 000000007
Merek yang tidak dapat didaftarkan:
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Pengajuan Hak Merek yang Ditolak
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembagab pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
Kasus HKI (Apple vs Samsung)
Bulan April 2011
- Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone
Bulan Mei 2011
- Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3
Bulan Agustus 2011
- Pelanggaran penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman
Bulan September 2011
- Pengentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1
Bulan Oktober 2011
- Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia
Bulan November 2011
- Penuntutan terhadap desain Samsung Galaxy Tab 10.1 tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan
Bulan Desember 2011
- Perseteruan Apple dan Samsung masih memanas
Bulan Januari 2012
- Gugatan terhadap 10 jenis smartphone besufan Samsung
Bulan Februari 2012
- Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman
Bulan Maret 2012
- Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2
Bulan April 2012
- Upaya negosiasi dari kedua belah pihak
Bulan Juli 2012
- Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya smaa sama memberikan berbagai bukti.
Bulan Agustus 2012
- Dewan juri memutuskan bahwa Samsung tidak melanggar beberapa paten milik Apple
Kasus HKI lainnya :
- Oskadon vs Oskangin
- Tupperware vs Tulipware
- Dunkin Donuts vs Donats' Donuts
- Yahoo vs Facebook vs Google
- Aqua vs Aqualiva
Diatas adalah penjelasan mengenai "Peraturan dan Regulasi Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten dan Merek)" dari penjelasan tersebut kita dapat mengetahui apabila kita memiliki suatu karya atau produk maka penting untuk kita mendaftarkannya agar karya atau produk tersebut resmi memiliki hak cipta, paten dan merek. Sekian blog resume "Etika Profesi" fakultas Ilmu Komputer Universitas Jeember. See you guyssss😀😀




Tidak ada komentar:
Posting Komentar