Assalamualaikum wr.wb
Haloo semuanya, buat yang baru buka blog "Etika Profesi" ini, kenalin namaku Fadhila Fathin Anisatuz Zuhro (222410102006) sebagai mahasiswa Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Di pertemuan ke-13 ini mata kuliah Etika Profesi membahas tentang "Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)". Buat tau apa sih cyber crime itu, simak sampai habis yaaa😁
Mayantara (cyberspace): sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Cyber Crime
Dapat diartikan sebagai kejahatan komputer di mayantara
Masalah cyber crime dapat terjadi secara :
- Mikro : perorangan
- Makro : komunal, publik dan efek domino
Faktor Pendorong terjadinya cyber crime :
- Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya
- Tidak memiliki batas geografis
- Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh
Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.
Pola Kejahatan
Menurut Simarmata, 2006 Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
- Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Akhirnya informasi tersebut tidak menjadi rahasia lagi.
- Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya. Dimana orang mengubah informasi awal yng diterima lalu disampaikan dengan informasi yang telah dirubah.
- Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
Jenis - Jenis Cyber Crime :
Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:
- Computer network break-ins
- Industrial espionage
- Software piracy
- Child pornograph
- E-mail bombings
- Password sniffers
- Spoofing
- Credit card fraud
Jenis-Jenis Cyber Crime Dalam perundang-undangan Indonesia
- Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
- Data interference (mengganggu data komputer)
- System interference (mengganggu sistem komputer)
- Ilegal interception (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer)
- Data Theft (mencuri data)
- Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
- Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)
- Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
- Bank fraud (penipuan bank)
- Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
- Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
- Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
- Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
- Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
- Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)
- Child pornography (pornografi anak)
- Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
- Drug traffickers (peredaran narkoba)
- Non-delivery payment/ merchandise (14.4% penjual tidak menerima uang pembayaran).
- Criminals pose as the FBI to defraud victims (13.2% penjahat berpura-pura sebagai FBI untuk menipi korban).
- Identity Theft (Terdapat 9.8% penggunaan identitas yang ilegal untuk melakukan kejahatan).
- Computer crimes (Sebanyak 9.1% kejahatan difasilitasi komputer atau menargetkan komputer).
- Miscellaneous fraud (8.6% terjadi kasus penipuan).
- Advance fee fraud
- Spam
- Auction fraud
- Credit card fraud
- Overpayment fraud
- Penipuan online (lebih dari 8rb kasus)
- Penyebaran konten provokatif (sekitar 7rb kasus)
- Pornografi (lebih dari 1rb kasus)
- Akses Ilegal (kurang dari 2rb kasus)
- Perjudian
- Pemerasan
- Pencurian data/identitas
- Intersepsi ilegal
- Peretasan sistem elektronik dan lain-lain
- Telp/SMS
- Blogspot
- Telegram dan lain-lain
- Pastikan sistem komputer anda selalu up to date
- Konfigurasi sistem yang aman
- Pilih password yang kuat dan terlindungi
- Pastikan firewall selalu nyala
- Install atau update antivirus
- Jaga informasi pribadi anda
- Baca dengan baik sebelum menyetujui kebijakan privasi situs web
- Tinjau laporan keuangan secara teratur




Tidak ada komentar:
Posting Komentar