Minggu, 27 November 2022

"IT FORENSIC"

 Assalamualaikum wr.wb

Haloo semuanyaa

Balik lagi di resume Etika Profesi blog ke-10. Di blog kali ini aku bakal bahas materi tentang IT FORENSIC, salah satu materi dari mata kuliah yang ada di fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.




A. Forensik

        Forensik adalah Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Sedangkan Forensik Komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Kemudian lebih dikenal dengan Forensik Teknologi Informasi.

Mengumpulkan dan analisa data dari sumber daya komputer:
  • Sistem
  • Komputer
  • Jaringan komputer
  • Jalur komunikasi
  • Media penyimpanan
  • Aplikasi Komputer
  • Ilmu hukum dan ilmu komputer yang saling berkaitan
  • Forensik Komputer dan Forensik  Teknologi Informasi

B. Tujuan
  1. Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
  2. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Komponen yang terlibat dalam IT Forensic meliputi:
  • Perangkat (Komputer)
  • Manusia
  • Aturan
C. Tahapan    

    Dalam IT Forensic terdapat beberapa tahap yang akan dilakukan, antara lain:

1. IDENTIFIKASI

        Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. 
Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan 
bagaiman penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari "ada informasi apa disini?“ sampai serinci pada "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini?“ Tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini:
  • Forensic Acquisition Utilities
  • Ftimes
  • ProDiscover DFT

2. PENYIMPANAN
  • Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Karena bukti  digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan. 
  • Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/ merubah barang bukti tersebut. 
  • Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada didalamnya
  • Dilakukan copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya. Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan mengcopy setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang terdefrag, dan file yang belum tertimpa. Setiap biner digit demi digit di-copy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.

3. ANALISA BUKTI DIGITAL Tahap 1

        Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:
  • Siapa yang telah melakukan?
  • Apa yang telah dilakukan?
  • Apa saja software yang digunakan?
  • Hasil proses apa yang dihasilkan?
  • Waktu melakukan

4. ANALISA BUKTI DIGITAL Tahap 2

        Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) pada barang bukti yang ada. Beberapa tools analisis media yang bisa digunakan antara lain:
       Sedangkan untuk analisis aplikasi, beberapa tools yang bisa digunakan seperti:
5. PRESENTASI

        Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/panyajian laporan ini, antara lain:
  • Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran
  • Tanggal dan waktu pada saat investigasi
  • Permasalahan yang terjadi

D. Sertifikasi dan Training

        Beberapa sertifikasi dan training yang berkaitan dengan IT Foresic antara lain:
  • CISSP (Certified Information System Security Professional)
  • ECFE (Experienced Computer Forensic Examiner)
  • CHFI (Computer Hacking Forensic Investigator)
  • AIS (Advanced Information Security)
  • CCE (Certified Computer Examiner)
  • CFA (Certified Forensics Analyst)

        Nah, itu adalah penjelasan seputar IT Forensic yang ada pada mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Dengan adanya materi tersebut dapat membuka wawasan mahasiswa untuk mengetahui tentang apa sih IT Forensic khususnya mahasiswa yang memang tertarik dengan IT Forensic atau Digital Forensic. Sekian blog kali ini, Terimakasih











Kamis, 17 November 2022

"KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)"

Assalamualaikum wr.wb


Haloo semuanya, buat yang baru buka blog "Etika Profesi" ini, kenalin namaku Fadhila Fathin Anisatuz Zuhro (222410102006) sebagai mahasiswa Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Di pertemuan ke-13 ini mata kuliah Etika Profesi membahas tentang "Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)". Buat tau apa sih cyber crime itu, simak sampai habis yaaa😁




        Mayantara (cyberspace): sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

Cyber Crime

       Dapat diartikan sebagai kejahatan komputer di mayantara

Masalah cyber crime dapat terjadi secara :

  • Mikro : perorangan
  • Makro : komunal, publik dan efek domino

Faktor Pendorong terjadinya cyber crime :

  • Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya
  • Tidak memiliki batas geografis
  • Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh

        Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.


Pola Kejahatan 




        Menurut Simarmata, 2006 Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  1. Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  2. Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Akhirnya informasi tersebut tidak menjadi rahasia lagi.
  3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya. Dimana orang mengubah informasi awal yng diterima lalu disampaikan dengan informasi yang telah dirubah. 
  4. Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.


Jenis - Jenis Cyber Crime :

        Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:

  1. Computer network break-ins
  2. Industrial espionage
  3. Software piracy
  4. Child pornograph
  5. E-mail bombings
  6. Password sniffers
  7. Spoofing
  8. Credit card fraud


Jenis-Jenis Cyber Crime  Dalam perundang-undangan Indonesia 

  • Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
  • Data interference (mengganggu data komputer)
  • System interference (mengganggu sistem komputer)
  • Ilegal interception (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer)
  • Data Theft (mencuri data)
  • Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
  • Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)
  • Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
  • Bank fraud (penipuan bank)
  • Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
  • Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
  • Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
  • Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
  • Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
  • Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)
  • Child pornography (pornografi anak)
  • Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
  • Drug traffickers (peredaran narkoba)


Top Ten Cyber Crime

  1. Non-delivery payment/ merchandise (14.4% penjual tidak menerima uang pembayaran).
  2. Criminals pose as the FBI to defraud victims (13.2% penjahat berpura-pura sebagai FBI untuk menipi korban).
  3. Identity Theft (Terdapat 9.8% penggunaan identitas yang ilegal untuk melakukan kejahatan).
  4. Computer crimes (Sebanyak 9.1% kejahatan difasilitasi komputer atau menargetkan komputer).
  5. Miscellaneous fraud (8.6% terjadi kasus penipuan).
  6. Advance fee fraud 
  7. Spam
  8. Auction fraud
  9. Credit card fraud
  10. Overpayment fraud

Jenis Kejahatan Mayantara di Indonesia (2015-2020) 

  • Penipuan online (lebih dari 8rb kasus)
  • Penyebaran konten provokatif (sekitar 7rb kasus)
  • Pornografi (lebih dari 1rb kasus)
  • Akses Ilegal (kurang dari 2rb kasus)
  • Perjudian
  • Pemerasan
  • Pencurian data/identitas 
  • Intersepsi ilegal
  • Peretasan sistem elektronik dan lain-lain

Platform yang digunakan untuk melakukan kejahatan mayantara (cyber crime) dari 2015-2020




  • Whatsapp
  • Instagram
  • Facebook
  • Telp/SMS
  • Blogspot
  • Twitter
  • Email
  • Telegram dan lain-lain

Pencegahan yang dapat dilakukan 


  • Pastikan sistem komputer anda selalu up to date
  • Konfigurasi sistem yang aman
  • Pilih password yang kuat dan terlindungi
  • Pastikan firewall selalu nyala
  • Install atau update antivirus
  • Jaga informasi pribadi anda
  • Baca dengan baik sebelum menyetujui kebijakan privasi situs web
  • Tinjau laporan keuangan secara teratur

Dari materi Etika Profesi tentang "Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)" di pertemuan ke-13 pada mata kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember, sebagai mahasiswa kita jadi lebih tahu berbagai cara antisipasi atau pencegahan yang dapat dilakukan agar terhindar dari kejahatan mayantara (cyber crime). Perlu diperhatikan juga apabila menerima pesan yang kurang jelas asal usulnya, maka sebagai mahasiswa harus pandai-pandai memilah apakah ini benar-benar dari yang bersangkutan atau bukan. Sekian untuk blog Etika Profesi pertemuan ke-13, sampai jumpa di blog berikutnyaaa😁.

Sabtu, 05 November 2022

" Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten dan Merek)"


 Assalamualaikum wr.wb

Haii balik lagi di blog resume "Etika Profesi"😃


Di pertemuan ke-11 mata kuliah Etika Profesi fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember, membahas tentang "Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten dan Merek)". Buat tahu lebih lanjut apa aja sih yang dibahas, so baca sampai akhir yaa😃





Hak Kekayaan Intelektual

        Adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya. Menurut UU yang telah disahkan pada 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiganya berhubungan dan diatur dalam undang-undang.

Dasar Hukum

PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

- UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1
  1. Hak Cipta : Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pencipta : Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  3. Ciptaan : Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan, kecekatan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  4. Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  5. Hak Terkait : Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produsesr fonogram, atau lembaga penyiaran.

UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

- UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1

  1. Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi : Ide investor dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifim di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Investor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yabg menghasilkan invensi. 
  4. Lisensi : Izin yabg diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  5. Royalti : Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

Invensi yang diberi hak paten meliputi :

  • Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  • Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakab teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Invensi yang tidak diberi hak paten :

  • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Metode pemeriksaan, perawaran pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan (hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan tidak dapat dipatenkan).
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika (yang bisa dipatenkan itu produk atau prosesnya).
  • Makhluk hidup kecuali jasad renik.
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
  • Kreasi estetika
  • Skema
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer ( untuk itu bisa di hak ciptakan).
  • Presentasi mengenai suatu informasi.
  • Aturan atau metode untuk melaksanakan kegiatan bisnis dan permainan.

Alur Pengajuan Hak Paten 

        Pemrosesan pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO (first in first out, yang pertama masuk itulah yang dilayani terlebih dahulu).

  1. Pengusul memiliki rancangan dokumen usulan hak paten
  2. Memiliki uraian potensi komersialisasi
  3. Memiliki uraian penulusuran paten
Dan ketiga proses itu akan terus berjalan secara urut. 

UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

- UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 tentang Merek
  1. Merek : Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  2. Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  3. Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  4. Hak Atas Merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 
- UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 tentang Indikasi Geografis
  1. Indikasi Geografis : Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktir tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  2. Hak Atas Indikasi Geografis : Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasu Geografis tersebut masih ada. 

Contoh Merek Indikasi Geografis

  • Kopi Arabika Java Ijen-Raung
           Daerah asal : Jawa Timur
           Tanggal Registrasi : 10 September 2013
           No. Registrasi : ID G 000000023
  • Bandeng Asap Sidoarjo
           Daerah asal : Jawa Timur
           Tanggal Registrasi : 9 Oktober 2013
           No. Registrasi : ID G 000000024
  • Tembakau Hitam Sumedang
           Daerah asal : Jawa Barat
           Tanggal Registrasi : 25 April 2011
           No. Registrasi : ID G 000000007

Merek yang tidak dapat didaftarkan:
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Pengajuan Hak Merek yang Ditolak 

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembagab pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

Kasus HKI (Apple vs Samsung)


Bulan April 2011 
  • Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone
Bulan Mei 2011 
  • Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3
Bulan Agustus 2011
  • Pelanggaran penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman
Bulan September 2011
  • Pengentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1
Bulan Oktober 2011
  • Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia
Bulan November 2011
  • Penuntutan terhadap desain Samsung Galaxy Tab 10.1 tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan
Bulan Desember 2011
  • Perseteruan Apple dan Samsung masih memanas
Bulan Januari 2012 
  • Gugatan terhadap 10 jenis smartphone besufan Samsung
Bulan Februari 2012
  • Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman
Bulan Maret 2012
  • Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2
Bulan April 2012
  • Upaya negosiasi dari kedua belah pihak
Bulan Juli 2012
  • Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya smaa sama memberikan berbagai bukti.
Bulan Agustus 2012
  • Dewan juri memutuskan bahwa Samsung tidak melanggar beberapa paten milik Apple

Kasus HKI lainnya :

  1. Oskadon vs Oskangin
  2. Tupperware vs Tulipware
  3. Dunkin Donuts vs Donats' Donuts
  4. Yahoo vs Facebook vs Google
  5. Aqua vs Aqualiva

Diatas adalah penjelasan mengenai "Peraturan dan Regulasi Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten dan Merek)" dari penjelasan tersebut kita dapat mengetahui apabila kita memiliki suatu karya atau produk maka penting untuk kita mendaftarkannya agar karya atau produk tersebut resmi memiliki hak cipta, paten dan merek. Sekian blog resume "Etika Profesi" fakultas Ilmu Komputer Universitas Jeember. See you guyssss😀😀

Senin, 31 Oktober 2022

"Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik"

 Assalamualaikum wr.wb.

Haii semuanyaaa.....😀

Ketemu lagi di blog ke-7 Etika Profesi. Kali ini, aku bakal ngejelasin tentang materi UU ITE yang sudah dijelaskan di mata kuliah Etika Profesi fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember yang diajar langsung oleh pak Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSI. So, jangan lupa simak sampai selesai yaaa....




    
    Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki 3 komponen utama, yaitu komputer, multimedia (isi didalam komputer bisa berupa aplikasi, software maka komputer akan lebih bermanfaat) dan telekomunikasi (namun jika tanpa telekomunikasi maka komputer bisa disebut sebagai alat elektronik).

A. Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
  • Hukum Moore (Golden Moore, penemu intel)
          Kompleksitas dari alat elektronik atau sirkuit elektronik yang terintegrasi dengan biaya yang minimal (harganya murah) tetapi spesifikasinya meningkat bahkan tiap tahun peningkatannya 2 kali lipat. Nilai yang bisa diambil dari hukum moore adalah nilai kecepatan (dengan TI semua bisa cepat).
  • Hukum Metcalfe (Robert Metcalfe, penemu ethernet)
          Koneksi dari jaringan meningkat sebanding dengan pangkat jumla titiknya. Dengan kata lain kalau ada n titik maka dapat dimiliki n(n-1)/2. Nilai yang bisa diambil adalah nilai silaturahmi.
  • Hukum Coase (Prof. Coase, ahli ekonomi)                
          Lembaga atau institusi akan sangat lebih efisien jika melakukan outsourcing (membayar agensi untuk membayar pegawai kontrak). Nilai yang bisa diambil adalah nilai efisiensi (dari TI bisa menjadi efisien).

          Dari landasan ini dapat disimpulkan bahwa ada hal hal yang menjadi sifat sifat TI mencakup banyak hal yakni silahturahmi, efisien.

B. Revolusi Industri


  • Industry 1.0 (1784)

          Mekanisasi, tenaga uap, alat tenun.

  • Industry 2.0 (1870)

          Produksi massal, perakitan, energi listrik.

  • Industry 3.0 (1969)

          Otomatis, komputer, elektronik.

  • Industry 4.0 (sekarang)

          Cyber physical systems, IoT (Internet of Things), networks (jaringan).

C. Ciri-Ciri Revolusi Industri 4.0


       

a. Inter-Operabilitas

        Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).

b. Transparansi Informasi

        Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses duplikasi virtual tersebut.

c. Asistensi Teknologi

        Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

d. Sistem Desentralisasi

        Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam sistem industri.

D. Generasi BB, X, M, Z dan Alpha



1. Generasi Baby Boomer (1946-1964) 

    Berjiwa peluang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah.

2. Generasi X (1965-1976)

    Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.

3. Generasi Milenial (1977-1995)

    Percaya diri, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.

4. Generasi Z (1996-2010)

    Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target.

5. Generasi alpha (2010-sekarang)

    Belum terdeteksi.

E. Internet of Things (IoT)


    
    Internet of Things adalah konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

Contohnya : 
  1. e-Education (coursera, udacity,dan lain-lain)
  2. Marketplace (Bukalapak, Tokopedia, Shopee)
  3. Online Health Service (HealthTap,klik DOKTER.com) dan lain sebagainya.
F. Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman : 
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).

- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.

- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik
(15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

    Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi :

•Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

•Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

G. Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)
     Meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi elektronik.

2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
Bagian UU ITE

Bab I                : Ketentuan Umum
Bab II               : Asas dan Tujuan
Bab III              : Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
Bab IV              : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan sistem elektronik
Bab V               : Transaksi elektronik
Bab VI              : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
Bab VII             : Perbuatan yang dilarang
Bab VIII            : Penyelesaian sengketa
Bab IX              : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab X               : Penyidikan
Bab XI              : Ketentuan Pidana
Bab XII             : Ketentuan Peralihan
Bab XIII            : Ketentuan Penutupan

H. Perubahan UU ITE



Tujuan dilakukannya perubahan antara lain:

- Menghindari multitafsir
  Untuk menghindari multitafsir pada ketentuan pasal 27 ayat 3 dilakukan 3 perubahan sebagai berikut:
1. Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan,mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

- Menurunkan ancaman pidana
  Terdapar dua ketentuan, yaitu:
1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara
penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
2. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  Terdapat dua ketentuan meliputi:
1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara 
  Pada pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
1. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
2. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  Dalam UU ITE pada ketentuan pasal 43 ayat (5):
1. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
2. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan pasal 26 yang terbagi menjadi dua hal:
1. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. 
2. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
  Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki
muatan yang dilarang.
2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

    Nah, itu adalah penjelasan mengenai UU ITE yang dijelaskan di minggu kemarin secara luring di fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. UU ITE sangat penting bagi kita, karena dengan memahami apa saja yang ada di UU ITE kita akan terhindar dari berbagai macam pelanggaran. Dan juga apapun yang dilakukan di media sosial tentu akan berdampak pada diri sendiri. Oleh karena itu, penting sekali untuk kita khususnya mahasiswa memahami tentang UU ITE. Cukup sekian blog kali ini, Sampai Jumpa di next blog😊

Rabu, 19 Oktober 2022

"ETIKA BISNIS (BIDANG E COMMERCE)"

Assalamualaikum wr.wb

Haloo semuanya, balik lagi nih di blog ke-6 Etika Profesi. Minggu ini mata kuliah Etika Profesi fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember yang diajar oleh pak Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSI. Di blog ke-6 kali ini bakal bahas tentang Etika Bisnis (Bidang E Commerce). 





Bisnis

    Bisnis dapat diartikan sebagai organisasi yang produktif atau sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.


Etika Bisnis

    Dalam berbisnis terdapat etika yang perlu diperhatikan. Etika bisnis sendiri adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Etika bisnis ini berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Dimana etika bisnis ini berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.


Perlunya Etika Bisnis



    Beberapa alasan mengapa etika diperlukan dalam bisnis antara lain :

1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat.

2. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.

3. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.

4. Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.


Kata Kunci Etika Bisnis

    Kata kunci dalam etika bisnis meliputi :
  • Morality (Moral)
  • Behavior (Perilaku)
  • Trust (Kepercayaan)
  • Reliability (Kehandalan)
  • Choice (Pilihan)
  • Relationship (Hubungan)
  • Principle (Prinsip)
  • Responsibility (Sasaran)

Prinsip Etika Bisnis

Prinsip dalam etika bisnis meliputi :
  1. Honesty
  2. Avoid Conflicts
  3. Compliance
  4. Relevant information
  5. Law abiding
  6. Fulfilling commitments
    Prinsip-prinsip etika bisnis yang lainnya, yaitu :

  • Tanggung jawab bisnis: dari shareholders ke stakeholders
  • Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia
  • Perilaku bisnis: dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
  • Sikap menghormati aturan
  • Dukungan bagi perdagangan multilateral
  • Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
  • Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

○ Prinsip Ekonomi
    Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawa secara moral atas keputusan yang diambil.

○ Prinsip Kejujuran
    Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.

○ Prinsip Keadilan 
Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

○ Prinsip Saling Menguntungkan
Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. 

○ Prinsip Integritas Moral 
Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.


Masalah Etika Dalam Bisnis


    Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi”.

Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.

"Haruskah produsen obat pelangsing membuat klaim yang tidak berdasar atas produk mereka?"

"Haruskah seorang pekerja membocorkan rahasia bisnis mantan majikannya demi mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dengan pesaing?"

"Haruskah seorang marketing produk menyembunyikan fakta berupa catatan kekurangan produknya ketika presentasi kepada calon customer ?"

    Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih?

Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.


E-Commerce


    E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik.

    Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.


Benefit dari E-Commerce 


    Benefit yang didapatkan dengan adanya E-Commerce antara lain :
  • Akses terhadap pasar global
  • Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
  • Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
  • Melakukan jual beli kapan saja
  • Mampu membentuk loyalitas konsumen
  • Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
  • Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
  • Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs

Etika Dalam E-Commerce

    Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.

    Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum. Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional

    Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut. 

    Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.


Masalah Dalam E-Commerce


    Masalah-masalah yang terjadi dalam E-Commerce misalnya :
  • Web Spoofing
          Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
  • Cyber-squatting
          Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com.
  • Privacy Invasion Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:
  1. E-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
  2. Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
  3. Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
  • Online Piracy
          Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
  • Email spamming
          Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala. 
 

    Materi Etika Profesi "Etika Bisnis (Bidang E Commerce)" Universitas Jember ini bermanfaat karena dapat memberi pengetahuan mengenai etika bisnis. Dari materi ini kita dapat mengetahui tentang bagaimana cara berbisnis khususnya di bidang E Commerce. Mungkin sekian dulu yaaa buat blog kali ini😀. See You di next blog.

Minggu, 09 Oktober 2022

"Cyber Ethics"

Assalamualaikum wr.wb

Hallo semuanyaa, kembali lagi di blog "Etika Profesi". Di blog ke-5 kali ini bakal membahas materi yang sangat penting banget. Materinya itu berhubungan dengan "dunia maya" atau Cyber Ethics. Materi ini ada di mata kuliah "Etika Profesi" fakultas ilmu komputer Universitas Jember.



Sumber : PPT oleh bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSi

      Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.

Karakteristik dunia maya (Dysson : 1994) sebagai berikut:

  1. Beroperasi secara virtual/maya
  2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
  4. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
  5. Informasi di dalamnya bersifat public

Netiquette/Netiket

        Sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Requests for Comments (RFC) no.1855) dikenal dengan Netiquette yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket. Netiket berasal dari dua kata, yakni networks dan etiquette.

Definisi dari Netiquette, yaitu:

  • Etika dalam menggunakan internet
  • Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya.
Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.


Aturan Netiket 

  1. Tidak mengirimkan komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
  2. Ikuti aturan seperti di kehidupan maya saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu.
  3. Ingatlah dimana berada ketika sedang online. Diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya(negatif).
  4. Hormatilah orang lain ketika anda sedang online. Posting dikirimkan grup yang sesuai.

Pentingnya Etika dalam Dunia Maya


  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru didunia maya tersebut.


Contoh Pelanggaran Etika Dunia Maya (Cyber Ethics)

Beberapa contoh pelanggaran etika dunia maya (cyber ethics) yang pernah terjadi antara lain:

  • Kasus Penipuan Online
            Media sosial saat ini banyak dimanfaatkan sebagai sarana penjualan secara online (online shop). Pemasaran ini dilakukan secara online untuk menjangkau pasar yang luas. Akan tetapi, dengan adanya online shop ini justru dijadikan ajang bagi para penjual untuk melakukan penipuan dengan iming-iming produk yang dijual berkualitas tinggi, tapi pada kenyataannya tidak sesuai realitas. 

  • Bullying
        



    Bullying dapat berupa ancaman, intimidasi, kekerasan atau pemaksaan kepada seseorang secara verbal maupun menggunakan kekuatan fisik untuk memenuhi keinginan pelaku. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya berbagai perbedaan misalnya perbedaan kelas sosial, jenis kelamin, agama, perilaku, dan lain sebagainya. 

  • Pencemaran Nama Baik

            Contoh dari pelanggaran ini sering kali dijumpai di media sosial. Hal itu karena banyak pengguna di media sosial tidak dapat mengontrol emosinya. Biasanya orang yang tidak dapat mengontrol emosi akan meluapkannya melalui komentar yang ditulis di media sosial. Dan terkadang komentar tersebut mengandung nama orang yang tidak sesuai dengan kebenaran postingan tersebut.
        
                

"IT FORENSIC"

 Assalamualaikum wr.wb Haloo semuanyaa Balik lagi di resume Etika Profesi blog ke-10. Di blog kali ini aku bakal bahas materi tentang IT FOR...