Assalamualaikum wr.wb.
Haii semuanyaaa.....😀
Ketemu lagi di blog ke-7 Etika Profesi. Kali ini, aku bakal ngejelasin tentang materi UU ITE yang sudah dijelaskan di mata kuliah Etika Profesi fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember yang diajar langsung oleh pak Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSI. So, jangan lupa simak sampai selesai yaaa....
Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki 3 komponen utama, yaitu komputer, multimedia (isi didalam komputer bisa berupa aplikasi, software maka komputer akan lebih bermanfaat) dan telekomunikasi (namun jika tanpa telekomunikasi maka komputer bisa disebut sebagai alat elektronik).
A. Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
- Hukum Moore (Golden Moore, penemu intel)
Kompleksitas dari alat elektronik atau sirkuit elektronik yang terintegrasi dengan biaya yang minimal (harganya murah) tetapi spesifikasinya meningkat bahkan tiap tahun peningkatannya 2 kali lipat. Nilai yang bisa diambil dari hukum moore adalah nilai kecepatan (dengan TI semua bisa cepat).
- Hukum Metcalfe (Robert Metcalfe, penemu ethernet)
Koneksi dari jaringan meningkat sebanding dengan pangkat jumla titiknya. Dengan kata lain kalau ada n titik maka dapat dimiliki n(n-1)/2. Nilai yang bisa diambil adalah nilai silaturahmi.
- Hukum Coase (Prof. Coase, ahli ekonomi)
Lembaga atau institusi akan sangat lebih efisien jika melakukan outsourcing (membayar agensi untuk membayar pegawai kontrak). Nilai yang bisa diambil adalah nilai efisiensi (dari TI bisa menjadi efisien).
Dari landasan ini dapat disimpulkan bahwa ada hal hal yang menjadi sifat sifat TI mencakup banyak hal yakni silahturahmi, efisien.
B. Revolusi Industri
Mekanisasi, tenaga uap, alat tenun.
Produksi massal, perakitan, energi listrik.
Otomatis, komputer, elektronik.
Cyber physical systems, IoT (Internet of Things), networks (jaringan).
C. Ciri-Ciri Revolusi Industri 4.0
a. Inter-Operabilitas
Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
b. Transparansi Informasi
Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses duplikasi virtual tersebut.
c. Asistensi Teknologi
Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
d. Sistem Desentralisasi
Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam sistem industri.
D. Generasi BB, X, M, Z dan Alpha
1. Generasi Baby Boomer (1946-1964)
Berjiwa peluang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah.
2. Generasi X (1965-1976)
Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.
3. Generasi Milenial (1977-1995)
Percaya diri, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.
4. Generasi Z (1996-2010)
Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target.
5. Generasi alpha (2010-sekarang)
Belum terdeteksi.
E. Internet of Things (IoT)
Internet of Things adalah konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
Contohnya :
- e-Education (coursera, udacity,dan lain-lain)
- Marketplace (Bukalapak, Tokopedia, Shopee)
- Online Health Service (HealthTap,klik DOKTER.com) dan lain sebagainya.
F. Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman :
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik
(15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi :
•Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
•Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online
G. Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)
Meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi elektronik.
2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Dasar UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
Bagian UU ITE
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Asas dan Tujuan
Bab III : Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
Bab IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan sistem elektronik
Bab V : Transaksi elektronik
Bab VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
Bab VII : Perbuatan yang dilarang
Bab VIII : Penyelesaian sengketa
Bab IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab X : Penyidikan
Bab XI : Ketentuan Pidana
Bab XII : Ketentuan Peralihan
Bab XIII : Ketentuan Penutupan
H. Perubahan UU ITE
Tujuan dilakukannya perubahan antara lain:
- Menghindari multitafsir
Untuk menghindari multitafsir pada ketentuan pasal 27 ayat 3 dilakukan 3 perubahan sebagai berikut:
1. Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan,mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
- Menurunkan ancaman pidana
Terdapar dua ketentuan, yaitu:
1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara
penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
2. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Terdapat dua ketentuan meliputi:
1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
Pada pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
1. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
2. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Dalam UU ITE pada ketentuan pasal 43 ayat (5):
1. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
2. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan pasal 26 yang terbagi menjadi dua hal:
1. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
2. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki
muatan yang dilarang.
2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Nah, itu adalah penjelasan mengenai UU ITE yang dijelaskan di minggu kemarin secara luring di fakultas Ilmu Komputer
Universitas Jember. UU ITE sangat penting bagi kita, karena dengan memahami apa saja yang ada di UU ITE kita akan terhindar dari berbagai macam pelanggaran. Dan juga apapun yang dilakukan di media sosial tentu akan berdampak pada diri sendiri. Oleh karena itu, penting sekali untuk kita khususnya mahasiswa memahami tentang UU ITE. Cukup sekian blog kali ini, Sampai Jumpa di next blog😊