Assalamualaikum Wr. Wb.
Haii semuanya....
Perkenalkan aku Fadhila Fathin Anisatuz Zuhro bisa dipanggil Fadhila atau Dhila😀
NIM 222410102006👍dari prodi TI Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.
Kali ini aku akan menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan "Etika Profesi".
Gaperlu lama-lama lagi...Yuk simak penjelasannya guys....
Bagian pertama yang akan dibahas adalah etika. Etika berasal dari bahasa Yunani, yakni "ethos" yang memiliki dua pengertian yang berbeda. Pengertian pertama adalah kebiasaan, sedangkan pengertian kedua dari kata "ethos" adalah perasaan batin yang mendorong manusia dalam berperilaku. Menurut George Reynolds (2014) etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam suatu masyarakat. Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.
Etika terbagi menjadi dua, yakni etika umum (yang berlaku secara universal) dan etika khusus. Dimana etika khusus terbagi menjadi 2: etika individual dan etika sosial (yang meliputi: sesama, keluarga, profesi, politik, masyarakat, idiologi). Lebih detailnya seperti gambar dibawah ini:
(Sumber: PPT Mata Kuliah Etika Profesi oleh Fahrobby Adnan S.Kom., MMSI)
Nah, dibagian kedua ini bakal ngebahas hal-hal tentang moral. Di zaman sekarang ini, banyak isu-isu muncul tentang degradasi moral. Jadi, penting banget nih pembahasan tentang moral ini, jangan lupa dibaca dan dipahami yaaa... Menurut George Reynolds (2014) moral adalah keyakinan pribadi seseorang tentang benar dan salah, sedangkan istilah etika menggambarkan standar atau kode perilaku yang diharapkan seseorang oleh sebuah kelompok (negara, organisasi, profesi) dimana seseorang berada. Seseorang dapat dikatakan memiliki moral yang baik apabila dalam berinteraksi dengan sekitarnya, orang tersebut sesuai dengan nilai yang berlaku (norma) di masyarakat.
Bagian selanjutnya, ada hukum. Pengertian hukum sendiri menurut George Reynolds (2014) adalah sistem peraturan yang memberi tahu kita apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan. Hukum ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, badan pembuat undang-undang). Hukum sendiri bersifat memaksa dan apabila hukum tersebut dilanggar maka akan ada sanksi bagi pelanggarnya yang berbeda-beda pada setiap aturan.
(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5989607/supremasi-hukum-adalah-apa-ini-makna-dan-penjelasannya)
Selain ada etika, ada juga etiket. Dari segi kata aja udah hampir sama, tapi etika dan etiket punya arti yang berbeda loh.... Apa sih perbedaan dari etika dan etiket? Penjelasannya ada di bawah ini.
Perbedaan antara Etika dan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri, sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri. Etiket mencakup sikap dan perilaku, ekspresi wajah, gerak gerik, cara berpakaian, cara berbicara, dan lain sebagainya.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang mana dalam melaksanakan pekerjaan tersebut membutuhkan keahlian, keterampilan, atupun potensi tertentu. Namun, tidak semua pekerjaan disebut profesi. Hal ini dapat disimpulkan bahwa pekerjaan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, melainkan memerlukan suatu keahlian khusus yang dapat ditempuh melalui pendidikan. Seseorang yang menekuni dalam profesi atau pekerjaannya disebut dengan profesional.
Ciri-ciri profesi antara lain:
- Memiliki keterampilan yang didapatkan dari pendidikannya
- Terdapat kode etik
- Pendidikan, pelatihan, dan ujian kompetensi (sebagai persiapan sebelum terjun ke dunia profesi)
- Adanya perhimpunan atau organisasi profesional (misalnya IDI, IBI dan lain-lain)
(Sumber: https://www.pendidik.co.id/profesi/)
Kemudian, penjelasan selanjutnya adalah tentang etika profesi. Menurut Suhrawardi Lubis (1994:6-7) etika profesi adalah sikah hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sementara itu, kode etik memiliki pengertian sebagai aturan tertulis yang memuat apa yang benar atau salah, apa yang harus dilakukan atau dihindari. Tujuan dari kode etik sendiri adalah agar terciptanya suatu profesionalitas dalam melaksanakan pekerjaan yang mana nantinya jasa-jasanya dapat tersalurkan dengan baik kepada pelanggan/penerima.
Fungsi kode etik profesi antara lain:
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profeionalitas yang digariskan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Selasa (30 Agustus 2022) pertemuan mata kuliah Etika Profesi Fasilkom Universitas Jember yang biasanya dilaksanakan secara luring atau tatap muka kali ini melalui zoom meeting. Pada pertemuan ke-2 mata kuliah ini membahas materi mengenai "Etika Profesi" yang dijelaskan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D.. Pertemuan tersebut alhamdulillah berjalan dengan baik meski sempat terjadi kendala pada jaringan, namun hal tersebut segera terselesaikan sehingga pertemuan tersebut dapat berlanjut dengan lancar hingga akhir sesi pertemuan ke-2 tersebut. Selain itu, pada pertemuan yang dilangsungkan secara daring ini tentu terdapat beberapa kendala khususnya yang terjadi pada saya selaku mahasiswa. Salah satu kendala yang terjadi adalah fokus yang mudah terganggu saat pertemuan berlangsung. Materi yang disampaikan pada pertemuan kali ini sangat bermanfaat bagi kedepannya terutama dalam dunia kerja. Pemahaman mengenai etika, etika profesi dan kode etik tentu akan membantu bagaimana dalam bersikap profesional terhadap tugas yang menjadi tanggung jawab dari suatu profesi.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar