Assalamualaikum Wr. Wb
Haiii semuanyaaa.... balik lagi nihhh di blog ke-3 "Etika Profesi". Di pertemuan minggu ke-4 ini mata kuliah "Etika Profesi" fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember membahas tentang "Kode Etik Profesi".
Nah, di blog ke-3 ini bakalan ngejelasin materi tentang "Kode Etik Profesi". Tanpa lama-lama lagi jangan lupa disimak penjelasannya ya guys.....😃
Pada topik "Kode Etik Profesi" terdapat beberapa hal yang akan dibahas. Jadi, jangan simak sampai penjelasan terakhir guys....
Profesi IT
Dalam profesi IT sendiri terdapat dampak positif dan dampak negatif. Dampak-dampaknya yaitu sebagai berikut :
+ Berguna untuk kemaslahatan umat, menjadi pilar-pilar pembangunan nasional.
Contoh : Penyebaran informasi semakin mudah, Hampir semua hal memanfaatkan
teknologi.
- Bencana ekonomi, krisis kebudayaan
Contoh : Semakin banyak pengangguran, Terjadinya kesenjangan sosial
(antara sarjana dan yang tidak sarjana), Pergaulan bebas.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi berperan sebagai pedoman untuk bersikap dalam perbuatan ketika melaksanakan tugas serta sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang berprofesional, supaya tidak merusak etika profesi ketika sedang menjalankan tugasnya.
Tujuan Kode Etik Profesi
Tujuan dari kode etik profesi sendiri adalah sebagai berikut :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
3. Untuk meningkatkan mutu profesi (misalnya mendalami pengetahuan yang berkaitan dengan profesi).
4. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.
5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Nah, apasih sebenernya tujuan dari kode etik profesi yang ada diatas ini? Tujuan dari kode etik profesi ialah agar seseorang yang memiliki profesi dihargai oleh orang yang tidak memiliki profesi.
Fungsi Kode Etik Profesi
Fungsi kode etik profesi meliputi :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, pelaksanaan profesi mampu mengetahui apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan , agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya suatu profesi.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi mengenai profesi, artinya seorang pelaksana profesi perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain perusahaan.
Manfaat Kode Etik Profesi
Beberapa manfaat dari kode etik profesi adalah :
- Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan.
- Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri.
- Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan.
- Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflika nilai.
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi antara lain :
1. Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan.
2. Kemungkinan para profesional berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi.
3. Adanya peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Kode Etik Profesi System Analyst
1. Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
2. Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
3. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
4. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
5. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
6. Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
7. Tidak boleh menyebarkan data penting karyawan dalam perusahaan.
8. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
9. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
Kode Etik Profesi Developer
1. Berkontribusi untuk kehidupan masyarakat yang baik.
2. Menghindari hal-hal yang dapat membahayakan orang lain.
3. Jujur dan dapat dipercaya.
4. Memberikan penghargaan terhadap aset intelektual.
5. Menghormati privasi orang lain.
6. Menghormati kerahasiaan.
Kode Etik Profesi Web Programmer
1. Berkewajiban untuk memastikan bahwa proyek yang dikerjakan bisa selesai dan bisa digunakan oleh klien.
2. Berkewajiban menjaga kerahasiaan data yang dibocorkan klien selama pengembangan proyek web.
3. Memandu klien untuk dapat menggunakan web yang telah selesai dikerjakan.
4. Memastikan bahwa web akan tetap dapat digunakan seterusnya.
Kode Etik Profesi Network Engineer
1. Tidak boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan perusahaan.
2. Harus dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani pengguna.
3. Menambahkan software dan hardware yang dibutuhkan.
4. Mencatat dan melaporkan permasalahan dalam komputer user di dalam jaringan.
5. Tidak membiarkan data-data perusahaan disabotase.
6. Memiliki sikap disiplin dan tetap pada tugas yang telah dibuat.
Di pertemuan ke-4 mata kuliah "Etika Profesi" ini dijelaskan oleh bu Okta Juwita, S.Kom., M.MT. Peretemuan tersebut membahas tentang pentingnya "Kode Etik Profesi" untuk menunjukkan sikap profesionalitas. Kode etik profesi sendiri sangat penting bagi seorang pemilik profesi. Dengan adanya kode etik profesi ini seorang pemilik profesi berhak dihargai dan menghargai, mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Salah satu contoh kode etik profesi yang disampaikan bu Okta selaku dosen Universitas Jember ialah seseorang yang berprofesi sebagai dosen harus memiliki kode etik profesi. Bentuk dari kode etik profesi sebagai dosen yakni mengajarkan materi kepada mahasiswa. Nah, itulah hal-hal yang telah dibahas dalam pertemuan ke-4 mata kuliah "Etika Profesi" tentang "Kode Etik Profesi".
Wassalamualaikum Wr. Wb





Tidak ada komentar:
Posting Komentar